1.
SEKRETARIS EKSEKUTIF :
Sekretaris Eksekutif memiliki peran sebagai sekretaris umum yang
mengatur segala administrasi BEM-FH. Sekretaris Eksekutif bertanggung jawab
atas jadwal dan mengkontrol segala kerperluan administrasi yang berkaitan
dengan kinerja BEM-FH.
2.
BENDAHARA EKSEKUTIF
: Bendahara Eksekutif bertanggung jawab
atas segala likuiditas keuangan BEM FH yang tercatat dalam jurnal/buku kas guna
mengkontrol yang merupakan optimalisasi dari penggunaan dana Kemahasiswaan agar
tepat sasaran. Segala bentuk jenis keuangan yang bersifat umum berada dalam
tanggung jawab Bendahara Eksekutif.

3.
ASISTEN 1 : Asisten 1 merupakan bidang
yang berada dalam struktur BEM-FH yang memiliki fungsi dan peran sebagai bidang
yang mengkontrol dan bertanggung jawab atas kinerja departemen yang di
bawahinya. Asisten 1 bertanggung jawab langsung kepada Gubernur/Wakil Gubernur
atas Program Kerja yang termasuk dalam matriks kerja yang telah disusun dengan
cermat. Bidang ini memiliki fungsi sebagai penyeimbang guna mensinergiskan
program yang dijalankan dalam ranah Dinas yang berada dalam garis komando dan
koordinasi dibawahnya.
4.
ASISTEN 2 : Asisten 2 merupakan bidang
yang berada dalam struktur BEM-FH yang memiliki fungsi dan peran sebagai bidang
yang mengkontrol dan bertanggung jawab atas kinerja departemen yang
dibawahinya. Asisten 2 bertanggung jawab langsung kepada Gubernur/Wakil
Gubernur atas program kerja yang termasuk dalam matriks kerja yang telah disusun
dengan cermat. Bidang ini memiliki fungsi sebagai penyeimbang guna
mensinergiskan program yang dijalankan dalam ranah departemen yang berada dalam
garis komando dan koorsinasi ke bawahnya.
5.
DINAS PSDM : PSDM
merupakan akronim dari PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA. Dinas ini memiliki
tanggung jawab atas segala potensi pengembangan SDM yang berada dalam Lingkup
BEM-FH pada khususnya dan Masyarakat luas pada umumnya. Salah satu kewenangan
Dinas ini berupa pembentukan Barisan Intelektual Muda (BIM) BEM-FH sebagai
salah satu upaya pengembangan SDM yang berada dalam lingkup FH Unila. Dinas Ini
bertanggung jawab atas pembentukan dan pengembangan SDM yang disesuaikan dengan
Pengembangan FH yang tercermin dari Renstra FH yang dicanangkan oleh pihak
Dekanat. Potensi pengembangan meliputi pengmebangan potensi Akademik,
Kemahasiswaan, dan Minat Bakat dan Seni Budaya.

6.
DINAS KAJIAN DAN PENELITIAN : Dinas ini memiliki fungsi guna mencermati
perkembangan Hukum sebagai kajian akademik yang bersifat khusus dan merupakan
bidang strategis dan tepat dalam proses pegembangan potensi akademik mahasiswa
FH UNILA. Departemen ini dapat mengimplemtasikan program kerjanya melalui
Seminar, Pengkajian, Penelitian, Penulisan karya ilmiah, Legal Opinion, Legal
Contract dan segala bentuk kajian dan penelitian sesuai dengan bidang hukum.
7.
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA : Dinas ini
memiliki fungsi sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat Mahasiswa
terutama dalam bidang olahraga secara Universal. Dinas ini memiliki tanggung
jawab dalam menjaga kebugaran setiap anggota BEM-FH. Dinas ini memiliki program
yang strategis dalam menyalurkan minat dan bakat untuk Mahasiswa FH dan
Masyarakat Luas.
8.
DINAS SENI DAN KEKARYAAN : Dinas ini
memiliki fungsi sebagai wadah untuk menyalurkan Seni dan kekaryaan mahasiswa FH
Unila. Dengan program yang strategis dapat menyalurkan kemampuan seni mahasiswa
FH secara Universal. Dinas ini bertanggung jawab atas keindahan Sekretariat
BEM-FH sebagai bentuk penyaluran kekaryaan bagi anggota BEM.
9.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI : Dinas ini memiliki fungsi untuk membina, membuka,
dan menindaklanjuti hubungan antar lembaga sesama Kelembagaan Mahasiswa,
Lembaga Pemerintahan maupun Non Pemerintah. Dinas ini memiliki tanggung jawab
atas tindakan yang dilakukan sebagai cermin dari etika kelembagaan BEM-FH
secara umum. Dinas ini memiliki peran untuk menindak lanjuti hubungan yang akan
dijalani BEM-FH keluar dari kelembagaan dan hubungan dengan Masyarakat pada
umumnya.
10.
DINAS ADVOKASI :
Dinas ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat penting dari peran
BEM-FH secara umum yang bersifat badan yang dimiliki oleh Mahasiswa dan bekerja
untuk mahasiswa secara umum dan Khusus. Segala yang berkaitan dengan isu dan
kebijakan yang memberatkan Mahasiswa FH Unila dapat di advokasi dan ditindak
lanjuti sebagai upaya untuk mendorong perubabahanyang bersifat Positif. Dinas
Ini juga dapat melakukan advokasi serta pendampingan pada masyarakat diluar
kelembagaan mahasiswa sebagai wujud dari peran Mahasiswa sebagai agent of social control .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar