VISI :

Terwujudnya Mahasiswa Fakultas Hukum UNILA yang Progresif dan Transparan Demi Terciptanya Fakultas Hukum UNILA yang Lebih Baik.

Kamis, 02 Oktober 2014

Tugas dan Kewajiban Jajaran


1.      SEKRETARIS EKSEKUTIF  :  Sekretaris Eksekutif memiliki peran sebagai sekretaris umum yang mengatur segala administrasi BEM-FH. Sekretaris Eksekutif bertanggung jawab atas jadwal dan mengkontrol segala kerperluan administrasi yang berkaitan dengan kinerja BEM-FH.

2.      BENDAHARA EKSEKUTIF :  Bendahara Eksekutif bertanggung jawab atas segala likuiditas keuangan BEM FH yang tercatat dalam jurnal/buku kas guna mengkontrol yang merupakan optimalisasi dari penggunaan dana Kemahasiswaan agar tepat sasaran. Segala bentuk jenis keuangan yang bersifat umum berada dalam tanggung jawab Bendahara Eksekutif.

3.      ASISTEN 1 : Asisten 1 merupakan bidang yang berada dalam struktur BEM-FH yang memiliki fungsi dan peran sebagai bidang yang mengkontrol dan bertanggung jawab atas kinerja departemen yang di bawahinya. Asisten 1 bertanggung jawab langsung kepada Gubernur/Wakil Gubernur atas Program Kerja yang termasuk dalam matriks kerja yang telah disusun dengan cermat. Bidang ini memiliki fungsi sebagai penyeimbang guna mensinergiskan program yang dijalankan dalam ranah Dinas yang berada dalam garis komando dan koordinasi dibawahnya.

4.      ASISTEN 2 : Asisten 2 merupakan bidang yang berada dalam struktur BEM-FH yang memiliki fungsi dan peran sebagai bidang yang mengkontrol dan bertanggung jawab atas kinerja departemen yang dibawahinya. Asisten 2 bertanggung jawab langsung kepada Gubernur/Wakil Gubernur atas program kerja yang termasuk dalam matriks kerja yang telah disusun dengan cermat. Bidang ini memiliki fungsi sebagai penyeimbang guna mensinergiskan program yang dijalankan dalam ranah departemen yang berada dalam garis komando dan koorsinasi ke bawahnya.

5.      DINAS PSDM  :  PSDM merupakan akronim dari PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA. Dinas ini memiliki tanggung jawab atas segala potensi pengembangan SDM yang berada dalam Lingkup BEM-FH pada khususnya dan Masyarakat luas pada umumnya. Salah satu kewenangan Dinas ini berupa pembentukan Barisan Intelektual Muda (BIM) BEM-FH sebagai salah satu upaya pengembangan SDM yang berada dalam lingkup FH Unila. Dinas Ini bertanggung jawab atas pembentukan dan pengembangan SDM yang disesuaikan dengan Pengembangan FH yang tercermin dari Renstra FH yang dicanangkan oleh pihak Dekanat. Potensi pengembangan meliputi pengmebangan potensi Akademik, Kemahasiswaan, dan Minat Bakat dan Seni Budaya.
6.      DINAS KAJIAN DAN PENELITIAN  : Dinas ini memiliki fungsi guna mencermati perkembangan Hukum sebagai kajian akademik yang bersifat khusus dan merupakan bidang strategis dan tepat dalam proses pegembangan potensi akademik mahasiswa FH UNILA. Departemen ini dapat mengimplemtasikan program kerjanya melalui Seminar, Pengkajian, Penelitian, Penulisan karya ilmiah, Legal Opinion, Legal Contract dan segala bentuk kajian dan penelitian sesuai dengan bidang hukum.

7.      DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA : Dinas ini memiliki fungsi sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat Mahasiswa terutama dalam bidang olahraga secara Universal. Dinas ini memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebugaran setiap anggota BEM-FH. Dinas ini memiliki program yang strategis dalam menyalurkan minat dan bakat untuk Mahasiswa FH dan Masyarakat Luas.

8.      DINAS SENI DAN KEKARYAAN : Dinas ini memiliki fungsi sebagai wadah untuk menyalurkan Seni dan kekaryaan mahasiswa FH Unila. Dengan program yang strategis dapat menyalurkan kemampuan seni mahasiswa FH secara Universal. Dinas ini bertanggung jawab atas keindahan Sekretariat BEM-FH sebagai bentuk penyaluran kekaryaan bagi anggota BEM.

9.      DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI :  Dinas ini memiliki fungsi untuk membina, membuka, dan menindaklanjuti hubungan antar lembaga sesama Kelembagaan Mahasiswa, Lembaga Pemerintahan maupun Non Pemerintah. Dinas ini memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan sebagai cermin dari etika kelembagaan BEM-FH secara umum. Dinas ini memiliki peran untuk menindak lanjuti hubungan yang akan dijalani BEM-FH keluar dari kelembagaan dan hubungan dengan Masyarakat pada umumnya.

10.  DINAS ADVOKASI  :  Dinas ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat penting dari peran BEM-FH secara umum yang bersifat badan yang dimiliki oleh Mahasiswa dan bekerja untuk mahasiswa secara umum dan Khusus. Segala yang berkaitan dengan isu dan kebijakan yang memberatkan Mahasiswa FH Unila dapat di advokasi dan ditindak lanjuti sebagai upaya untuk mendorong perubabahanyang bersifat Positif. Dinas Ini juga dapat melakukan advokasi serta pendampingan pada masyarakat diluar kelembagaan mahasiswa sebagai wujud dari peran Mahasiswa sebagai agent of social control .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar